JAKARTA, FABERTA – Kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan bagi Pemerintah Pusat. Untuk itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), memfokuskan penanganan di sepuluh provinsi, dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi.
Dijelaskan Ketua KPCPEN, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo, Senin (3/5), penanganan akan dilakukan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Di Kepri itu Bintan dan Kota Batam, di Riau itu Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu, sedangkan Bengkulu itu Kepahiang, Kota Bengkulu, Lampung di Lampung Timur, Lampung Utara, kemudian Babel adalah Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang,” ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.
Kemudian Kalbar di Sintang, Sumbar di Agam dan Kota Padang, Jambi di Batanghari, NTB di Kota Mataram, serta Jabar di Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.
Upaya yang akan dilalukan untuk mengurangi peningkatkan kasus Covid-19 di sepuluh provinsi tersebut dengan memperpanjang kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro) yang akan berlaku pada tanggal 4-17 Mei 2021.
Menurut Airlangga, berdasar evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Mikro, pada 10 hari terakhir, kasus aktif nasional stagnan di level 100 ribu. “Ini perlu diupayakan supaya turun,” katanya.
Pada tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
Pemerintah melakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan. “Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan, namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan, komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes (protokol kesehatan) menggunakan masker itu wajib,” ujar Airlangga. (Fsl)