TOBOALI, FABERTA — Kepolisian Sektor (Polsek) Toboali kembali berhasil membekuk Arsan (24 tahun) karena terbukti mencuri telepon genggam (Handphone) tipe Realme C11 milik Muchata (56) salah satu warga Desa Rias, Kecamatan Toboali pada Rabu (17/03/2021).
Pencurian yang terjadi pada Sabtu (06/03/2021) lalu itu dilakukan Arsan yang juga merupakan residivis perkara yang sama yaitu pencurian melakukan aksinya pada tengah malam.
Kapolsek Toboali AKP Wendy seizin Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto mengatakan, kronologis pencurian bermula saat pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan bekas kaca di mana pada saat itu korban sedang tidur.
“Kejadian terjadi pukul 23.00 Wib di mana pelaku yang sudah berhasil mencongkel jendela rumah korban lalu masuk kedalam kamar korban, ” katanya.
Menurut Kapolsek Toboali, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone korban di dalan kamar kemudian keluar melalui jendela dan meninggalkan rumah korban.
“Adapun handphone yang dicuri dari korban tersebut dipakai untuk pelaku sendiri, ” katanya.
AKP Wendy mengungkapkan, barulah pada rabu (17/03/2021) Unit Reskrim Polsek Toboali mendapat Laporan tersebut. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Toboali langsung mengecek pelaku.
“Sekira pukul 23.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada ditempat saudara Wowok yang berada didusun SPC suka maju.Lalu sekira pukul 01.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Toboali langsung melakukan penggerebekan dirumah saudara wowok.Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Toboali langsung mengamankan Pelaku guna penyidikan lebih lanjut, ” tandasnya, Rabu (17/03/2021).
Terakhir ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan tindak lanjut atas kasus ini melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan kejaksaan.
Editor: Robby