FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan audiensi dan mendesak kejelasan pemeriksaan dana jaminan program pasca tambang PT Koba Tin yang dinilai berlarut-larut dan berdampak pada terhentinya pelaksanaan kegiatan pasca tambang, di Pangkalpinang, senin (19/1/2026).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Syahrial Rosidi, S.H. dan Luriyanjaya selaku Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba. Keduanya didampingi Astiar, Kepala Desa Nibung, bersama perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa, BPD, serta unsur masyarakat.
Syahrial Rosidi, S.H. yang juga berprofesi sebagai advokat menjelaskan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang telah dilayangkan kepada Kejati Babel pada 10 Januari 2026. Audiensi semula dijadwalkan pada Kamis (15/1/2026), namun diundur karena agenda internal Kejati.
“Tujuan kami datang hari ini untuk meminta kejelasan terkait pemeriksaan dana pasca tambang PT Koba Tin. Pemeriksaan ini sudah hampir satu tahun berjalan, namun belum ada kejelasan hasilnya. Kondisi ini berdampak langsung pada terhentinya pelaksanaan program pasca tambang,” ujar Syahrial kepada awak media usai audiensi.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian pemeriksaan tersebut berdampak pada upaya pemulihan lingkungan serta perekonomian masyarakat Bangka Tengah pasca berakhirnya Kontrak Karya PT Koba Tin.
Syahrial juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait terhentinya kegiatan pasca tambang. Pernyataan tersebut mendapat balasan resmi melalui surat Kementerian ESDM tertanggal 13 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih menunggu hasil pemeriksaan Kejati Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Babel bernomor B-165/L.9.5/FD.2/02/2025 dan B-21/L.9.1/FD.2/01/2025. Pelaksanaan kewajiban pasca tambang baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan tersebut selesai.
“Karena itu, hari ini kami datang langsung ke Kejati Babel untuk mempertanyakan sejauh mana progres pemeriksaan tersebut,” kata Syahrial.
Dalam audiensi, pihak Kejati Babel melalui Asisten Pidana Khusus menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Meski demikian, Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba menyayangkan belum adanya kepastian waktu penyelesaian.



















