BANGKA, FAKTABERITA— Memiliki Kartu Keluarga (KK) merupakan keharusan bagi setiap penduduk di Indonesia terutama yang telah berstatus menikah. Namun, bagaimana jika warga belum menikah (lajang) ingin membuat KK? tentu hal itu diperbolehkan.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, Muhtar yang memperbolehkan masayarakat yang berstatus lajang untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK). Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 2019
“Memang benar edaran dari Dirjen Dukcapil ini sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 2019 untuk penerbitan pisah KK nya bisa dilaksanakan”, kata Muhtar pada (7/3/2022) di ruang kerjanya.
Ia juga mengatakan persyaratannya cukup mudah, yaitu harus berumur 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi persyaratannya warga tersebut sudah berumur 17 tahun ataupun sudah pernah menikah jadi bisa dilaksanakan pisah KK dengan orang tuanya,” ujar Muhtar.



















