Mau Buat KK Tapi Belum Menikah? Bisa Kok, Ini Syaratnya

Kadisdukcapil Bangka, Muhtar. (Ist)

BANGKA, FAKTABERITA— Memiliki Kartu Keluarga (KK) merupakan keharusan bagi setiap penduduk di Indonesia terutama yang telah berstatus menikah. Namun, bagaimana jika warga belum menikah (lajang) ingin membuat KK? tentu hal itu diperbolehkan.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, Muhtar yang memperbolehkan masayarakat yang berstatus lajang untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK). Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 2019

“Memang benar edaran dari Dirjen Dukcapil ini sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 2019 untuk penerbitan pisah KK nya bisa dilaksanakan”, kata Muhtar pada (7/3/2022) di ruang kerjanya.

Ia juga mengatakan persyaratannya cukup mudah, yaitu harus berumur 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi persyaratannya warga tersebut sudah berumur 17 tahun ataupun sudah pernah menikah jadi bisa dilaksanakan pisah KK dengan orang tuanya,” ujar Muhtar.

Siapapun yang ingin memisahkan diri dari Kartu Keluarga (KK) orang tuanya diperbolehkan selagi persyaratannya terpenuhi.

“Misalnya anaknya sedang kuliah, orang tuanya di Bangka anaknya di Jogja. Anaknya sudah berumur 17 tahun, maka boleh pisah KK nya,” tegas Muhtar.

Muhtar menyebutkan implementasi di lapangan mengenai hal tersebut sangat lancar, pihaknya tetap menerbitkan KK untuk yang berstatus lajang selagi ada pengajuan dari warga. Ketika masyarakat telah melengkapi persyaratan seperti KTP, KK dengan orang tua dan alamat tempat tinggal yang baru maka pihaknya akan memproses pemisahan KK tersebut.

“Lancar pak lancar, jd kami tetap menerbitkan selama ada pengajuan dari warga. Jadi, kalau warga datang ke kita untuk pisah KK monggo silahkan kami proses. Lengkapi bukti persyaratannya seperti KTP, KK ortu dan alamat yg baru. Apabila dia ternyata pindahnya di luar Bangka kita proses pindah jiwanya”, tutup Muhtar. (Vida)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *