Media Sosial Ruang Politik Baru

Rais Abdillah (ist)

Oleh: Rais Abdillah, S.Sos (Tenaga Ahli Anggota Komisi I DPR RI/Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

FAKTABERITA, OPINI — Perlawanan anak muda kerap selalu muncul setiap kali akses media sosial diblokir. Sejarah mencatat dengan jelas. Dari Arab Spring di Timur Tengah, gerakan pro-demokrasi di Hong Kong, hingga gelombang protes di Iran dan Myanmar, dari berbagai peristiwa tersebut dapat ditarik benang merah, ketika ruang digital ditutup, anak muda turun ke jalan. Bukan semata karena aplikasi, tetapi karena ruang berekspresi dan partisipasi publik dirampas.

Fenomena ini menandai pergeseran penting dalam lanskap politik. Politik tak lagi eksklusif berlangsung di ruang rapat, gedung parlemen, atau forum-forum elite. Ia telah berpindah ke ruang yang lebih terbuka dan cair: media sosial. Platform seperti X, Instagram, TikTok, dan WhatsApp kini menjelma sebagai arena baru adu gagasan, kritik kebijakan, hingga kontrol sosial. Media sosial menjadi ruang publik versi digital tempat suara warga bisa langsung terdengar tanpa harus melewati banyak sekat.

Dalam konteks hari ini, realitas itu semakin nyata. Sebuah kasus atau kebijakan kerap berjalan senyap jika tak lebih dulu viral. Tanpa sorotan media sosial, banyak persoalan publik mudah dilupakan, bahkan menghilang. Sebaliknya, ketika isu ramai dibicarakan warganet, respons muncul cepat: klarifikasi terburu-buru, pernyataan resmi, hingga langkah hukum yang mendadak dipercepat. Tak jarang, media sosial ikut memengaruhi cara aparat penegak hukum merespons sebuah perkara.

Lebih dari sekadar membentuk opini, media sosial kini berperan dalam membangun kesadaran kolektif yang mampu mendorong perubahan kebijakan. Bangka Belitung memiliki contoh konkret. Beberapa bulan lalu, polemik anjloknya harga timah mencuat luas di media sosial. Keluhan penambang, unggahan video lapangan, hingga diskusi publik membuat isu yang sebelumnya berulang dan sepi perhatian itu menjadi sorotan bersama. Tekanan opini publik akhirnya memaksa para pemangku kepentingan untuk bersuara dan merespons.

Pos terkait