SUNGAILIAT, FABERTA — Mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehab sedang dan berat ruang kelas sekolah kini berubah dari swakelola menjadi proses lelang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Rozali Romkad, Senin (12/7).
Dikatakan Rozali, tahun 2021 Kabupaten Bangka mendapat dua unit rehab menggunakan DAK. Yakni satu sekolah berada di Kecamatan Puding Besar. “Satu sekolah lagi di Kecamatan Sungailiat,” kata Rozali.
Rozali mengatakan, dengan berubahnya mekanisme membuat pihaknya juga melakukan perubahan-perubahan. Jika swakelola langsung dikelola oleh para sekolah sehingga memberi kemudahan dari pemerintah daerah dan juga bisa memberdayakan masyarakat yang ada di sekitarnya dengan padat karya.
“Tetapi dengan pelelangan ini otomatis kan adanya suatu katakanlah kontraktor yang mendapat,” ucapnya.
Persoalan lainnya yang dihadapi dalam proses lelang pemanfaatan dana DAK pendidikan ini selain pada kelengkapan dokumen mitra juga karena nilai proyek yang terbilang rendah.
Sistem pelelangan juga kata dia dilakukan secara online dengan ketentuan yang ketat, sehingga sedikitpun kekurangan atau kesalahan dokumen secara otomatis akan di tolak sistem.
“Walaupun hanya jumlah angka tapi kalau tidak sesuai dengan sistem pelelangan gagal tapi kemarin sudah perbaiki tapi bagaimanapun dianggap gagal dan akan lelang lagi”, jelas Rozali
Rozali Romkad mengaku yang mengikuti proses lelang hanya satu orang, hal ini di karenakan nilai kegiatan yang minim yakni kisaran Rp200 jutaan.