FAKTA BERITA, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).
Dalam rapat tersebut, KPU Babel menetapkan pasangan nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Heliyana, sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak, yakni 259.531 suara atau 50,73% dari total suara sah.
Ketua KPU Babel, Husen, menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada Surat Dinas KPU Babel Nomor 817/PL.02.7-SD/01/2025.
“Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan terkait sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Babel. Dengan demikian, KPU Babel menjalankan tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Husen.
Dengan penetapan ini, pasangan Hidayat Arsani dan Heliyana selanjutnya akan mengikuti tahapan pelantikan yang akan dijadwalkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung tahun 2024.