BELINYU, FABERTA — Arifin alias Afin (25) warga Parit 12 Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, tak bisa berkutik ketika diringkus Sat Reskrim Polsek Belinyu di rumah orang tuanya.
Kapolsek Belinyu, Kompol Noval NG Sik, mengatakan Afin diamankan lantaran melalukan pencurian di Alfamart Belinyu pada Minggu (7/3/2021).
“Pelaku berikut barang bukti diamankan di rumah orang tuanya siang tadi oleh Sat Reskrim Polsek Belinyu,”ujar Kompol Noval, Selasa (9/3/2021).
Lanjut Kompol Noval, pelaku dalam melancarkan aksinya pada Minggu (7/3/2021) masuk ke Alfamart melalui pintu depan, lalu mengambil Personal Digital Assisten (PDA) yang terletak diatas kapas rak kosmetik.
Pelaku yang berhasil mengambil barang incarannya kemudian p, ergi melalui pintu depan seperti layaknya pengunjung, akibat hal itu Alfamart Belinyu mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
“Sat Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan informasi masyarakat diketahui siapa pelaku pencurian tersebut,” mjelas Kompol Noval.
“Tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan pelaku berhasil diamankan dikemencuridiamannya,” paparnya.
Kompol Noval menambahkan saat ini pelaku berikut barang bukti berupa PDA masih diamankan di ruang tahanan Polsek Belinyu, guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (FB)
Laporan : Sandy Sinaga