FAKTA BERITA, JAKARTA –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan sejumlah kepala daerah terpilih mengalami penundaan.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administratif dan proses verifikasi akhir hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa wilayah, Kamis (30/01/2025).
Dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Kompas TV, Tito menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah proses verifikasi administrasi yang belum tuntas di beberapa daerah, terutama terkait kelengkapan dokumen kepala daerah terpilih, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta klarifikasi data pendukung lainnya.
Selain itu, adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masih dalam proses penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjadi pertimbangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Tito juga menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu menyesuaikan jadwal pelantikan dengan agenda nasional serta mempertimbangkan aspek keamanan di sejumlah daerah. Penundaan ini, menurutnya, murni bersifat teknis dan tidak memengaruhi legitimasi kepala daerah terpilih.
Ia memastikan bahwa pelantikan akan segera dijadwalkan ulang setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala administratif maupun hukum yang menghambat.
Meskipun tidak merinci daerah mana saja yang terdampak, Tito menyebutkan bahwa penundaan ini umumnya terjadi di wilayah yang memiliki hasil Pilkada dengan selisih suara tipis, sedang menghadapi konflik pasca-Pilkada, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), serta daerah yang mengalami keterlambatan dalam pengiriman dokumen ke Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan ini mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Bawaslu menyatakan akan berupaya mempercepat penyelesaian laporan dugaan pelanggaran agar tidak menghambat proses demokrasi.
Sementara itu, sejumlah calon kepala daerah terpilih mengaku kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan pemerintah, dengan harapan proses ini berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, kelompok aktivis pemilu mendesak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan koordinasi guna menghindari penundaan serupa di masa depan.
Penundaan pelantikan ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap jalannya pemerintahan daerah, terutama bagi wilayah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya.
Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, Tito memastikan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah akan ditunjuk sementara oleh gubernur atau pemerintah pusat hingga pelantikan resmi dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan. Penjabat kepala daerah akan bertugas hingga pelantikan resmi dilakukan,” tegas Tito.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga integritas demokrasi daerah, sementara masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi.