Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Digelar 20 Februari

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin pagi (3/2/2025).

Rapat yang digelar secara daring ini juga diikuti oleh Sekda dan DPRD dari seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa beberapa daerah, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memaparkan tahapan-tahapan utama yang akan dilakukan MK dalam menindaklanjuti gugatan tersebut.

Tito menyebutkan, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa akan dilaksanakan paling lambat 20 Februari 2025, sementara daerah yang mengajukan gugatan baru bisa melaksanakan pelantikan setelah menerima surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing.

“Kita berharap dengan percepatan waktu ini, pelantikan serentak pada 20 Februari dapat dilaksanakan oleh Presiden untuk gubernur, bupati, wali kota, dan pasangannya di Istana Negara, kecuali Aceh,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa DPRD Provinsi diberikan waktu tiga hari setelah menerima surat dari KPUD untuk mengusulkan nama kepala daerah kepada Kemendagri.

Jika tidak mengusulkan, akan diberikan tambahan waktu hingga hari kelima dan keenam sebelum akhirnya pemerintah pusat mengambil alih pengusulan kepada presiden.

Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar mempercepat pelantikan kepala daerah guna memastikan kelancaran administrasi dan birokrasi di masing-masing wilayah.

Sebelumnya, dalam jumpa persnya, Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang awalnya dijadwalkan serentak pada 6 Februari ditunda. Keputusan ini diambil untuk menunggu hasil dismissal dari MK agar lebih efisien sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *