Mengaku Spontan, Mertua Bacok Mantan menantu Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Bangka Tengah, Jumat (5/3/2021). (Ist)

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA.CO.ID — Pelaku pembacokan Abdul Hadi (65) yang menewaskan mantan menantunya sendiri Andri Budiman (44) mengaku kalau kejadian tersebut tidak terencana dan hanya berniat menolong anaknya yang saat itu terlibat perkelahian dengan korban

“Saya tidak berniat membunuh korban Andri Budiman (44) yang merupakan mantan menantu saya sendiri, namun karena pada saat saya mendengar istri saya menjerit meminta pertolongan karena anak saya dalam keadaan dikecekik korban, todak pikir panjang saya pun langsung membacok korban,”terangnya saat konferensi pers di Polres Bateng pada Jumat (5/3/2021)

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, kejadin tersebut terjadi begitu spontan karena panik melihat anak berkelahi sehingga langsung mengambi parang dan langsung membunuh mantan menantunya.

WakaPolres Bangka Tengah, Kompol Hasbi di dampingi Kasat Reskrim AKP Rais Muin mengatakan, kejadian pembunuhan ini tidak terencana dan hanya reaksi spontan pelaku yang melihat perkelahian anaknya dengan mantan menantunya tersebut

“Aksi pembunuhan ini murni karena spontan dan tersangka pun memiliki riwayat gangguan jiwa, hal ini dilihat dari niat baik tersangka yang langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Selan usai melakukan pembacokan,” Jelasnya

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP no Pasal 351 ayat 3 Tentang penganiyaan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara atau minimal 7 tahun penjara,” tutup Wakapolres.

“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Waka Polres Bateng. (FB)


Laporan : Robby Setiawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *