Mengkaji Masalah Perbedaan Penetapan Puasa dan Hari ‘Ied

Oleh: Ustadz Yudha Abdurrahman

EDUKASI, FAKTABERITA — Kami buat ulasan ringkasan ini untuk menjawab kerisauan kaum muslimin mengenai perbedaan penetapan puasa dan hari ‘Ied yang selalu terjadi terus menerus. Termasuk kembali terjadi berkenaan dengan penetapan 1 Dzulhijjah, dimana terdapat perbedaan antara sebagian ormas islam di Indonesia yang ikut keputusan pemerintah Saudi dengan pemerintah Indonesia dalam menetapkan 1 Dzulhijjah yang otomatis akan berpengaruh pada perbedaan penetapan ‘Ied Al Adha.

Bacaan Lainnya

Sebagian mengatakan, kenapa tidak ikut Saudi saja, sehingga tidak muncul perbedaan. Kita semua telah memahami bahwa keputusan tetapnya kalender hari besar islam diputuskan dengan sidang isbat setelah merukyat (melihat) hilal.

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai pertimbangan keputusan jatuhnya penetapan tanggal.

1. Mathla‘ (visibilitas hilal) negeri jauh tidak dapat dijadikan patokan.

Hal ini disebabkan tiap negeri memiliki mathla’ yang berbeda. Saudi dan Indonesia terpisah jarak yang sangat jauh, dan ini jelas mempengaruhi perbedaan Mathla’, sehingga rukyat negeri yang berdekatan saja yang dapat dijadikan acuan, bukan negeri yang jauh. Perhatikan ibaroh kitab berikut:

وإذا رؤي الهلال ببلد لزم الصوم أهل البلاد القريبة من بلد الرؤية، دون أهل البلاد البعيدة، لأن البلاد القريبة ـ كدمشق وحمص وحلب ـ في حكم البلد الواحد، بخلاف البلاد البعيدة كدمشق، والقاهرة، ومكة
ويعتبر البعد باختلاف المطالع.

Jika hilal terlihat di suatu negeri maka wajiblah puasa penduduk negeri terdekat dari negeri yang melihat hilal, tidak (berlaku) bagi penduduk negeri yang jauh, karena negeri yang dekat seperti Damaskus, Homs, Halab dihukumi seperti satu negeri. Berbeda dengan negeri yang jauh seperti Damaskus, Kairo, Makkah. Ukuran jauh disini dipertimbangkan dengan perbedaan Mathla’.

Dalilnya adalah hadits dari Sahabat Quraib berikut yang melihat hilal di Syam pada malam jum’at kemudian memulai berpuasa, tapi ketika beliau tiba di Madinah tidak diberlakukan oleh sahabat Ibnu Abbas sebab penduduk Madinah melihat hilal di malam sabtu, tersebab berbeda Mathla’.

عن كريب قال: استهل عليَّ رمضان وأنا بالشام، فرأيت الهلال ليلة الجمعة، ثم قدمت المدينة في آخر الشهر، فسألني ابن عباس – رضي الله عنه -: متى رأيتم الهلال؟
فقلت: رأيناه ليلة الجمعة. قال: أنت رأيته؟ قلت: نعم. ورآه الناس، وصاموا وصام معاوية، فقال: كلنا رأيناه ليلة السبت. فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين، أو نراه. فقلت: أو لا تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ قال: لا، هكذا أمرنا رسول الله – صلى الله عليه وسلم -.

Dari Kuraib ia berkata: “Ramadhan telah dimulai untukku saat aku berada di Syam, maka aku melihat hilal di malam jum’at, kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan, lalu Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bertanya padaku: ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Lalu aku katakan: ‘kami melihat hilal di malam jum’at. ‘ Ibnu Abbas bertanya: ‘engkau melihatnya?’ Aku berkata: ‘Iya’. Dan orang-orang pun melihatnya, kemudian mereka berpuasa dan Muawiyah pun berpuasa. Lalu Ibnu Abbas berkata: ‘Kami semua melihat hilal di malam sabtu. Maka tidaklah kami berpuasa hingga kami genapkan menjadi 30 hari atau kami melihat hilal. Lalu aku berkata: ‘Apakah tidak cukup dengan rukyat hilalnya Mu’awiyah dan puasanya?’ Ibnu Abbas berkata:”Tidak cukup, demikianlah Yang telah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam perintahkan kepada kami.”
[HR. Muslim. 1087/ Al Fiqhu Al Manhaji, 1/336]

Perbandingan jarak Madinah dengan Syam yang tidak terlalu jauh saja menyebabkan perbedaan penetapan awal puasa, apalagi Madinah dengan Indonesia yang terpaut jarak sangat jauh.

Hal ini juga senada dengan ungkapan Imam Al Nawawi di kitab Minhaj al Tholibin:

وإذا رؤى ببلد لزم حكمه البلد القريب دون البعيد في الأصح ومسافة البعيد مسافة القصر وقيل: باختلاف المطالع.

قلت: هذا أصح والله أعلم

“Jika hilal terlihat di suatu negeri, maka wajib pula hukumnya terhadap negeri terdekat, tidak pada negeri yang jauh menurut pendapat yang paling shohih. Dan hitungan jarak jauh adalah jarak qoshor, ada pendapat yang mengatakan: dengan berbedanya mathla’.
Pendapatku (Imam Al Nawawi): Ini pendapat yang paling shohih (berbeda mathla’), wallahu a’lam”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *