FAKTA BERITA, PANGKAL PINANG – Hasil pengembangan Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP pertambangan PT. Timah tahu 2015-2022 Kejaksaan Agung sita smelter yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amir Yanto menegaskan Kelima smelter tersebut nantinya akan dikelola olem BUMN agar mempunyai bisa memberi manfaat.
“Hasil pengembangan penyidikan di Bangka Belitung tim penyidik menyita lima smelter yang nantinya akan dikelola oleh pihak terkait agar tetap bisa memberi manfaat.” Jelas Amir.
Pengelolaan kelima smelter yang disita ini masih dalam tahap pembahasan agar tata kelola asetnya tetap bisa memberi nilai ekonomi terutama untuk masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.
“Ini masih dalam pembahasan dan akan ada lagi rapat kordinasi terkait tata kelola aset ini agar tetap bisa dimanfaatkan, ” Jelasnya.
Adapun kelima smelter yang disita adalah CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Sriwiguna Bina Sentosa ( SBS), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT. Rafined Bangka Tin (RBT), PT. Tjindo Internusa ( TI).
“Alhamdulillah seluruh pihak dalam rapat tadi setuju agar aset ini bisa diinventarisir, dan tata kelola serta izin pertambangan bisa segera di perbaiki”. Kata Amir.