Meski Aturan PPKM Level 3 Diperlonggar, Pengusaha Masih Kelabakan Cari Omzet

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: Rais/Faberta

NASIONAL, FABERTA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku masih keberatan dengan adanya kebijakan pembatasan operasional mal pada wilayah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pasalnya, kapasitas pengunjung yang diizinkan masuk hanya 25 persen dari kapasitas gedung dan maksimal beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaja mengatakan, kebijakan itu membuat penjualan tidak maksimal. Alhasil, pengusaha pun dapat dipastikan merugi lantaran pendapatan tak sebanding dengan beban biaya operasional dan ongkos produksi.

“Malam hari adalah puncak kunjungan (peak hour) bagi pusat perbelanjaan dan restoran. Jika hanya beroperasi sampai dengan jam 17.00 saja maka pusat perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan,” kata Alphonzus kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

Kendati demikian, Alphonzus menyambut baik upaya pelonggaran yang diberikan pemerintah. Dia berharap, ke depan penanganan pandemi Covid-19 dapat segera diatasi sehingga secara perlahan ekonomi kembali pulih.

“Pusat perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan kepada pusat perbelanjaan yang berlokasi di wilayah level 3 meskipun tentunya masih akan memberatkan,” kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 wilayah dengan PPKM level 3 mendapatkan pelonggaran kebijakan, salah satunya mal yang diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *