BABEL, FABERTA — Vaksin AstraZeneca tidak mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI memutuskan (16/3/2021), bahwa vaksin asal Inggris ini haram dikarenakan menggunakan tripsin yang berasal dari enzim babi.
Seperti yang diutarakan Ketua MUI Bangka Belitung (Babel) Zayadi Hamzah. MUI sudah mengeluarkan fatwa kalau vaksin AstraZeneca haram.
Meski memiliki kandungan haram, dijelaskannya bahwa vaksin tersebut tetap boleh digunakan. Namun, hukumnya Mubah.
“Kendati haram, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dikarenakan kondisinya darurat mengingat kurangnya ketersediaan vaksin di Indonesia terlebih di Bangka Belitung,”terang Rektor IAIN SAS Babel tersebut.
Dikatakannya, penggunaan vaksin AstraZeneca ini diperbolehkan sampai kembali tersedianya vaksin yang halal.
“Ditegaskan kalau kami bukan menghalalkan vaksinnya. vaksinnya tetap haram, hanya saja diperbolehkan untuk alasan darurat kesehatan. Akan tetapi kalau nanti ada alternatif vaksin yang halal, maka pemakaian vaksin AstraZenovac ini menjadi haram atau tidak diperbolehkan untuk umat muslim.”ucapnya
Laporan : Januar