Miliki 13,87 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ini Pasrah Diringkus Polisi

PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Pelaku berinisial BB (29) berhasil diamankan di Jalan Mantri Urif Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Dari hasil tersebut, Polisi berhasil menemukan Narkotika golongan 1, yang diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 13.87 gram.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Narkoba Iptu Astriantomi mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Kamis, (12/5/2022) sekira pukul 01.45 WIB.

Lanjutnya, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mantri Urif dan Jalan Raya Desa Sungailiat Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka

“Di TKP pertama Jalan Mantri Urif Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu, dan ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkortika jenis Sabu,”ujarnya. Jumat, (13/5/2022)

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan di TKP kedua, tepatnya di kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Sungailiat, berhasil ditemukan sembilan bungkus plastik strip bening Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian tersangka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan juga diamankan barang bukti lainnya,”ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka BB (29) dijerat Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *