Minta Dilibatkan Secara Legal di IUP Eks Kobatin, Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Sambangi PT Timah 

BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — Masyarakat lingkar tambang Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi kantor PT Timah Tbk. Kedatangan masyarakat lingkar tambang tersebut berkaitan dengan upaya legalisasi blok Merbuk, Kenari dan Pungguk. Selasa (28/5/2024).

Ketua Masyarakat lingkar tambang Kota Koba, Rekky mengatakan bahwa kehadiran pihaknya ke PT Timah guna menyampaikan aspirasi masyarakat lingkar tambang Kota Koba yang ingin bekerja secara legal di kawasan yang dulunya menjadi IUP eks PT Koba Tin.

“Masyarakat ingin bekerja dengan baik dan berkontribusi untuk negara, oleh karena itu tepat kiranya kedatangan kami ke PT Timah dalam rangka berkoordinasi dan bersilaturahmi. Alhamdulillah niat dan tujuan baik kami disambut baik juga oleh pihak PT Timah dan tadi kami telah berdiskusi terkait tindak lanjut kedepannya,” ujarnya.

Reky menuturkan, sebelum mendatangi kantor PT Timah, pihaknya juga telah berkirim surat ke berbagai instansi seperti Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), PJ Gubernur Babel, DPRD Babel dan juga DPRD Bangka Tengah.

Menurut Reky, hal ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar perjuangan kepada masyarakat lingkar tambang Kota Koba. Untuk itu pihaknya dengan kebaikan niat merespons sejumlah persoalan sosial dan ekonomi yang terjadi ditubuh masyarakat hari ini.

“Kami ingin mendorong pemerintah dan stakeholder terkait agar segera merespons surat yang telah kami kirimkan. Besar harapan kami Pemerintah dalam hal ini mendorong percepatan perizinan bagi masyarakat penambang dan kebijaksanaan kepala daerah agar nantinya masyarakat yang bekerja di kawasan itu tidak perlu cemas dan khawatir lagi,” jelasnya.

Reky mengungkapkan, dirinya juga meminta pemerintah daerah dapat berpikir secara objektif dan memberikan turut andil memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang ada di 5 Kelurahan dan 1 Desa di Kecamatan Koba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *