Minta Percepat Penyesuaian Aturan Royalti Timah, DPRD Babel Sambangi Komisi XI DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyambangi Komisi XI DPR Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026).

FAKTA BERITA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyambangi Komisi XI DPR Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kejelasan dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor royalti timah.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa perjuangan kenaikan royalti timah di Babel telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, perubahan signifikan baru terjadi pada periode kepemimpinan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia didukung Anggota DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya.

“Akhirnya keluar PP Nomor 19 Tahun 2025 pada bulan April 2025 yang memungkinkan kenaikan royalti dari awalnya flat 3 persen menjadi progresif 3 hingga 10 persen,” ujarnya dalam pertemuan.

Eddy menjelaskan, sejak regulasi tersebut mulai berlaku pada April 2025, harga dasar royalti timah langsung mengalami kenaikan. Dengan situasi harga timah sekitar USD30.000 per metriks ton, bahkan saat ini telah mencapai sekitar USD40.000 per metriks ton yang mestinya sudah mencapai royalti 10 persen.

Namun demikian, Eddy mengungkapkan adanya persoalan serius dalam implementasi di lapangan. Meskipun tarif royalti secara nasional telah ditetapkan hingga 7,5 persen bahkan progresif sampai 10 persen, dana yang diterima daerah masih dihitung menggunakan tarif lama sebesar 3 persen.

Pos terkait