BANGKA, FABERTA — MR (46) warga Gerunggang, Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Aksi MR diketahui setelah adanya laporan polisi pada Selasa (7/12/2021) dari salah satu korban yakni Karom warga Parit Padang, yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp 28 juta.
“Betul, MR diamankan Tim Satreskrim Polres Bangka lantaran melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban membuka usaha pangkalan gas elpiji,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum, Sabtu (11/12/2021).
Kemudian, lanjut Kasat, pihak melakukan interogasi terhadap pelaku hingga akhirnya ia mengakui telah melakukan penipuan lebih dari 16 TKP dengan total kerugian mencapai Rp 339 juta rupiah.



















