Modus Jual Motor Curian di Facebook, Remaja Residivis Dibekuk Jatanras Polda Babel

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku yang merupakan warga asal Pangkalpinang ini ternyata juga seorang residivis.

“Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/26).

Fauzan menyebutkan, MRA berhasil ditangkap pada Senin (5/1/26) sekitar pukul 17.58 WIB di Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

“Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Dul,”sebut Fauzan.

Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul Bangka Tengah, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor didaerah lain yang telah dijual olehnya.

Pos terkait