Momentum Kelahiran Pancasila : Lemahnya Implementasi Nilai Dalam Berbagai Aspek Strategis Bentuk Belum Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat

Oleh : Muhammad Gifari*

OPINI, FABERTA — Pancasila lahir dari sebuah renungan serta ikhtiar yang melahirkan konsep pedoman bernegara, dimana terbentuk sebagai upaya untuk mengikat serta menumbuhkan pilar kesatuan dari kemajemukan yang ada sebelum Indonesia terbentuk sebagai wadah tunggal dimana memiliki sejarah peradaban yang diisi dengan masifnya perbedaan.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 1934 Bung Karno yang kala itu dalam masa pengasingan berusaha mengoptimalkan pikiran untuk kemudian mencari solusi berupa gagasan yang dapat menyatukan semua golongan serta menghilangkan sekat perbedaan anak bangsa. Soekarno terus berupaya meningkatkan proses berfikir demi terciptanya suatu konsep atau gagasan dimana kemudian dapat tercipta nya suatu atap kokoh yang dapat melindungi serta menyatukan pluralisme dengan semangat toleransi untuk kekuatan bersama menjadi suatu bangsa yang kuat.

Dalam proses renungan panjang disertai kebulatan tekad untuk terciptanya kesatuan, Soekarno kala itu mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan buah hasil proses berfikir dalam rapat besar Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Jakarta.

Dalam kesempatannya untuk berusaha memaparkan gagasan Pancasila yang diharapkan dapat menjadi perekat kemajemukan, Soekarno menyampaikannya dalam bentuk sebuah pidato. Dalam kutipan pidatonya Bung Karno berucap tentang konsep ke Indonesiaan.

“Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, ataupun sesuatu adat istiadat, tetapi Indonesia adalah milik kita semua dari Sabang hingga Merauke, dan tujuan kita bernegara bukan untuk memenuhi kepentingan suatu pihak, namun untuk memenuhi kepentingan umum.

Berpedoman kepada keadaan dan karakteristik bangsa Indonesia yang majemuk”, setelahnya Soekarno mempersempit konsep ideologi bernegara menjadi beberapa poin, yaitu :

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dimana kemudian lima prinsip hasil gagasan Soekarno ini dinamakan Pancasila, yang berasal dari kata atau bahasa Sangsekerta, Panca artinya lima dan sila berarti dasar. Lalu setelahnya dalam proses finalisasi serta menyerap semua masukan dari berbagai tokoh, terwujudlah redaksi akhir serta lahirlah Pancasila dengan urutan 1.Ketuhanan yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dewasa ini kita dituntut untuk kembali lagi memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, dimana dalam proses Demokratisasi hal ini tentu saling berkaitan. Kita perlu kembali mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Namun dalam realita yang ada hingga sekarang, nampaknya semangat serta cita-cita bangsa yang tersirat dalam sila-sila Pancasila masih terlampau jauh dari apa yang seharusnya terjadi jika para pemimpin berusaha memaknai serta mengimplementasikan nilai dari Pancasila. Pancasila masih menjadi bentuk pajangan formalitas dalam bentuk pedoman, implementasi yang masih lemah dalam berbagai aspek merupakan wujud yang saat ini negara lalai dalam upaya mengimplementasi nilai-nilai tadi. Represiftas aparat dalam menggunakan kekuatan militer nya untuk menekan kegelisahan serta suara aspirasi dari masyarakat yang mencoba turun langsung dengan konsep gerakan turun ke jalan agar kemudian apa yang sejatinya rakyat inginkan dapat diindahkan oleh para pembuat kebijakan.

Ruang-ruang berekspresi masyarakat dipersempit dengan dibenturkan UU serta pasal karet yang ada didalamnya. Persoalan ekologis yang tidak henti-hentinya memberikan jeritan kepada masyarakat, korupsi di ranah pimpinan serta para pembuat kebijakan, upaya memperluas kepentingan demi seseorang ataupun sekelompok golongan. Fenomena ini lagi-lagi menjadi persoalan bagaimana cacatnya implementasi dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

Lalu kemudian upaya memaknai hari Pancasila cenderung hanya sebatas pengingat bahwa Pancasila masih ada sebagai Pedoman dasar bernegara, tanpa adanya upaya implementasi baik dari para pelaku pengusaha, para pembuat kebijakan, serta elit politik yang hingga saat ini masih menjadi akar permasalahan yang belum terselesaikan hingga sekarang. Setelahnya masyarakat menjadi korban sekaligus pelaku atas lemahnya implementasi nilai Pancasila bentuk akibat dari dikesampingkan nya masyarakat dalam hal kepentingan. Hingga sekarang Indonesia dengan Demokrasi sebagai sistem yang di anut tetapi kebebasan ber ekspresi serta ruang ruang bersuara masyarakat dipersempit dan dibenturkan dengan pasal-pasal karet dari UU yang membawahi terkait ini.

Persoalan atas pemanfaatan terkait ekologis yang dirasa menjadi salah satu aspek strategis untuk upaya perwujudan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di ciderai dengan berbagai politik kepentingan antara pengusaha dan penguasa. Sekali lagi ini merupakan bentuk kekhawatiran atas adanya fenomena-fenomena yang seharusnya tidak terjadi jika implementasi nilai-nilai Pancasila itu di jalankan.

Berbagai daerah yang memiliki potensi ekologis sangat tinggi yang seharusnya dapat menjadi sokongan agar terciptanya kesejahteraan, justru jika merujuk pada realita yang ada, masih banyak konflik sosial yang terjadi di daerah daerah dengan potensi ekologis yang cukup massif. Cukup dalam makna yang seharusnya dapat kita gali lagi lebih lagi dari sila-sila yang ada di Pancasila.

Hal-hal seperti ini sudah semestinya di perbaiki dengan refleksi diri baik bagi para aktor politik, pelaku bisnis serta seluruh elemen masyarakat yang ada. Sudah saatnya Indonesia untuk bangkit dalam keterpurukan sistem yang cacat serta lingkaran kepentingan pribadi ataupun golongan untuk beralih kepada kepentingan masyarakat secara umum. Semoga dalam momentum kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2021 ini dapat menjadi sebuah awal perubahan untuk Indonesia dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara baik dan benar, agar cita-cita yang tersirat dalam Pancasila dapat segera dirasakan seluruh kalangan masyarakat yang menjadi bagian dari kesatuan Indonesia.

*Penulis merupakan mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Bangka Belitung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *