FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Monica Haprinda, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Bundo Mur, Kompleks Greenland, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Sabtu (24/5/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan pentingnya masyarakat memahami hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi warga yang kurang mampu.
“Hari ini kita mensosialisasikan kepada konstituen kita tentang bantuan-bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat. Banyak dari mereka yang belum mengetahui adanya hak ini,” ujar Monica.
Menurutnya, Perda tersebut hadir untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin yang kerap tidak mendapatkan pendampingan hukum secara layak.
Oleh karena itu, ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan prosedur dan persyaratan dalam mengakses bantuan hukum.
Sementara itu, materi sosialisasi juga disampaikan oleh advokat sekaligus Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Aldy Kurniawan SH, MH. Dalam pemaparannya, Aldy menyebutkan bahwa Perda ini mencakup tiga jenis bantuan hukum, yakni perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN).
“Untuk memperoleh bantuan hukum, ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi. Selain identitas diri dan dokumen pendukung, masyarakat juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa,” jelas Aldy.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan haknya atas bantuan hukum dan tidak lagi merasa takut atau ragu dalam menghadapi permasalahan hukum.