Monica Haprinda Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin di Pangkalpinang

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Monica Haprinda, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Bundo Mur, Kompleks Greenland, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Sabtu (24/5/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan pentingnya masyarakat memahami hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi warga yang kurang mampu.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita mensosialisasikan kepada konstituen kita tentang bantuan-bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat. Banyak dari mereka yang belum mengetahui adanya hak ini,” ujar Monica.

Menurutnya, Perda tersebut hadir untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin yang kerap tidak mendapatkan pendampingan hukum secara layak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *