BABEL, FABERTA – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) memutuskan untuk memperbolehkan mudik lokal atau antarwilayah di dalam Pulau Bangka dan Belitung. Kendati demikian, pelaksanaannya harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zanuari Anizar. Ia menjelaskan, penyekatan dan pelarangan berlaku dari Pulau Bangka menuju Belitung, begitupun sebaliknya.
“Kalau di dalam kabupaten di Pulau Bangka atau di Belitung tidak ada penyekatan. Hanya dari Belitung ke Bangka dan sebaliknya itu dilarang,” kata Zanuari kepada faktaberita.co.id, Kamis (06/05/2021).
Lanjut Zanuari mengatakan, operasional khusus penumpang untuk perjalanan jalur udara dan darat dari Bangka menuju Belitung maupun sebaliknya dilarang. Izin hanya diberikan kepada transportasi pengangkut logistik.
“Untuk perjalanan dari Belitung ke Bangka dan sebaliknya juga dilarang dan tidak ada transportasi yang beroperasi, semua kapal yang beroperasi mengangkut penumpang dilarang,” ungkap Zanuari.
Selain itu, Zanuari menjelaskan, untuk warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada masa larangan mudik, harus mengantongi surat keterangan validasi perjalanan dinas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Orang yang dapat bepergian punya ketentuan khusus melakukan perjalanan berdasarkan surat dari Kementrian Perhubungan Nomor 13 tahun 2021. Seperti dalam rangka perjalanan dinas, atau ingin berangkat karena keluarga sakit harus memiliki surat validasi dari Dinas Perhubungan di bandara,” kata Zanuari.
Oleh karenanya, mengantisipasi pemberlakukan pelarangan tersebut, Dinas Perhubungan Babel telah menyiapkan petugas yang akan melakukan verifikasi bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan yang dikecualikan.
Zanuari menjelaskan akan ada empat petugas telah disiapkan untuk memberikan pelayanan surat validasi di Bandara Depati Amir hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Jadi petugas diberikan kewenangan untuk mengkroscek apabila melihat agak mencurigakan surat keterangan tersebut ke sumbernya. Misalnya, surat kesehatan itu nantinya dilihat ke sumbernya yang menerbitkan, apabila sumber yang jelas akan kita teruskan” jelas Zanuari. (Januar/Faberta)