NASIONAL, FABERTA – Pemerintah berencana mewajibkan penumpang pesawat melampirkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil tes kesehatan mulai 5 Juli 2021. Rencananya sebagai proyek pertama, aturan tersebut akan diberlakukan untuk penerbangan dari Jakarta menuju Bali dan juga sebaliknya.
Sementara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan dan platform penyedia tiket online untuk melakukan pengecekan vaksin dan tes kesehatan dengan teliti.
Setiap penumpang pesawat yang telah divaksin cukup melaporkan melalui website aplikasi PeduliLindungi.id yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Setibanya di bandara tujuan, para penumpang yang telah divaksin dan mengantongi surat keterangan sehat, hanya melakukan scan melalui QR Code yang telah disediakan pemerintah tanpa menggunakan surat fisik atau hardcopy.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan bahwa ada potensi terjadi kesalahan meski proses cek dilakukan secara digital.
Ia mengatakan, sistem ini akan memvalidasi bukti tes kesehatan secara digital sehingga potensi pemalsuan data dapat diminimalisasi dengan baik.
“Saya minta pada para operator (pesawat) melakukan dengan teliti cek dan re-check. Jangan terlalu complicated karena ini akan digunakan pada masyarakat banyak,” kata Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021.
Untuk memperlancar proses integerasi data koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan dilakukan secara intesif.



















