Mulai Lusa, Masuk Objek Wisata di Bangka Wajib Scan Pedulilindungi

Ilustrasi/istimewa

BANGKA, FABERTA — Terhitung 25 September 2021 hingga waktu yang masih belum ditentukan, Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan kepada seluruh pengelola objek wisata/pantai agar melakukan screening pengunjung melalui aplikasi Pedulilindungi atau memeriksa Kartu Vaksinasi Pertama dan Kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangka dengan nomor: 360/48/9/BPBD/2021 yang telah ditandatangani Mulkan pada 20 September 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam poin kedua SE tersebut dijelaskan bagi pengunjung yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi (atau sudah divaksin) maka dilarang memasuki kawasan objek wisata/pantai.

Bupati Mulkan menjelaskan bahwa regulasi tersebut adalah salah satu upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19 dan percepatan vaksinasi di Kabupaten Bangka.

Istimewa

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Bangka kembali ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *