SUNGAILIAT, FABERTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka berencana memangkas gaji pegawai kontrak atau honorer di lingkungan setempat. Gaji yang dipotong mencapai Rp 500 ribu per bulan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka dengan nomor: 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tanggal 27 Juli 2021.
Selain pemangkasan gaji pegawai honorer, tertera dalam SE Bupati tersebut, bahwa Pemkab Bangka juga akan memotong TPP ASN sebesar 18 persen setiap bulannya. Bupati Bangka Mulkan menjelaskan bahwa pemangkasan itu dampak dari keuangan daerah mengalami defisit.
“Ini langkah mengatasi masalah keuangan yang mengalami defisit. Namun belum berlaku. Rencana bulan September hingga Desember,” kata Mulkan, Kamis (29/7).
Bupati Bangka, Mulkan mengatakan langkah tersebut merupakan opsi terakhir pemerintah apabila tidak ada pilihan lain.“Kita harus merealisasi anggaran yang ada, terutama dalam anggaran perubahan ABT 2021 nanti,” ungkapnya.
Diakui Mulkan, memang hal ini memang sulit tapi harus dilakukan. Mulkan mengakui hal ini juga akan berdampak bagi kami dirinya selalu pimpinan daerah dan popularitas secara politik.
“Kita berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir sehingga opsi pemangkasan gaji dan TPP ini tidak harus diambil oleh pemerintah,” harapnya.
Ada sekitar 3000 tenaga kontrak yang tersebar diberbagai OPD maupun kantor di Pemkab Bangka dengan besaran gaji Rp 2,150,000 disetiap bulan.



















