Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Perketat Pengawasan Peredaran Barang Cukai

FAKTABERITA, PANGKALPINANG — Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang memusnahkan barang kena cukai ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), berupa jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan selama lebih dari satu tahun pengawasan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, mengatakan bahwa barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena peredarannya dibatasi dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ketertiban umum.

“Barang-barang ini dibatasi konsumsinya. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, peredarannya juga dapat mendorong munculnya tindak kejahatan dan gangguan ketertiban,” ujar Junanto dalam keterangannya.

Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol secara bebas dapat menghilangkan kemampuan berpikir jernih dan berisiko memicu pelanggaran hukum. Karena itu, Bea Cukai memiliki kewajiban memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat adalah barang legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Junanto menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan didominasi rokok impor tanpa pita cukai, dengan berbagai merek seperti Manchester, Oris, Smith, dan lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan minuman beralkohol impor, serta sebagian kecil produk lokal.

“Sebagian besar adalah rokok impor. Minuman beralkohol juga mayoritas impor, hanya sedikit yang lokal,” jelasnya.

Terkait asal barang, Bea Cukai menduga peredaran barang ilegal tersebut berasal dari berbagai jalur, baik dari provinsi lain maupun melalui pengiriman bertahap menggunakan jasa titipan. Modus yang digunakan pelaku, kata Junanto, tidak lagi mengirim dalam jumlah besar sekaligus, melainkan dicicil dalam paket kecil.

“Itu sebabnya kami melibatkan asosiasi perusahaan jasa titipan. Tanpa kerja sama mereka, pengawasan akan sangat sulit,” katanya.

Pos terkait