Naik Pitam, Kakek 68 Tahun di Sungaiselan Bacok Mantan Menantu

Andri Budiman alias Jamrong saat dilakukan pemeriksaan medis usai menerima tindakan penganiayaan oleh mantab mertua, Rabu (3/3). Ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (Foto : ist)

SUNGAISELAN,FAKTABERITA.CO.ID – Tindakan penganiayaan pembacokan dilakukan Abdul Hadi, seorang kakek berusia 68 tahun di Desa Sungaiselan, Bangka Tengah terhadap Andri Budiman alias Jamrong (44).

Kejadian yang terjadi, Rabu (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB tepat di halaman rumah korban itu, dilakukan Abdul Hadi secara membabi-buta. Akibatnya, sekujur tubuh korban yang tak lain adalah mantan menantunya, mengalami pendarahan karena luka bacokan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan yang didapat personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sungaiselan yang mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), didapati bahwa motif pembacokan dikarenakan pelaku ingin membantu anaknya, Dahlan Patoni yang berkelahi dengan Jamrong.

“Dahlan Patoni ini mendatangi rumah saudara Andri Budiman yang tidak jauh dari rumahnya. Maksud kedatangan Dahlan untuk memberitahukan agar jangan lagi mengganggu dan mengancam keluarga mereka,” ujar Kapolsek Sungaiselan, IPTU Boy.

Diketahui, Andri Budiman atau Jamrong adalah kakak ipar Dahlan, yang menikahi saudarinya, Hartuti secara siri. Namun, keduanya telah resmi bercerai dan diketahui oleh pihak Desa.

Lanjut Boy, tidak terima atas teguran yang dilakukan Dahlan, Jamrong langsung mencekik leher Dahlan, hingga perkelahian tak terelakkan. Melihat keduanya sudah tersungkur ke tanah, ibu Dahlan berteriak histeris dan meminta pertolongan.

“Mendengar teriakan meminta tolong tersebut, pelaku langsung keluar dari rumah sambil membawa parang yang berada di tempat cucian piring belakang rumahnya,” ungkapnya.

Melihat anaknya terbaring bersama Jamrong, Abdul Hadi langsung mengayunkan parang kearah bagian kepala Jamrong sebanyak lima kali bacokan. Korban yang sempat dilarikan ke puskesmas akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat. “Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri Ke Polsek Sungai Selan,” kata IPTU Boy.

Boy mengungkapkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Abdul Hadi membuat dirinya terjerat pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang nenyebabkan kematian. (FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *