PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Uang sebanyak Rp 40 an Juta bukan sedikit bagi Ye (nama disamarkan), seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi Bangka Belitung Dr HC Ir Soekarno.
Pasalnya uang sebesar ini, belum dibayarkan oleh Pemprov Bangka Belitung, melalui APBD Provinsi hingga bulan Juli 2023 ini.
Padahal, aturan pemberian insentif para Nakes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023.
Diakui Ye, padahal sejak bulan Januari-Juni 2023 terdapat sekitar 79 pasien covid yang dirawat di RSUP Dr HC Ir Soekarno, milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
“Memang Bang, terhitung Juli 2023, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, status pandemi berubah menjadi endemi. Sehingga tidak ada lagi perlakukan pasien seperti masa pandemi. Pasien yang terindikasi gejala covid akan dirawat seperti pasien umum lainnya,” ukar Ye, di dampingi beberapa rekannya kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) bersama media ini, Rabu (26/7/2023).
Namun demikian, kata Ye, dengan keluarnya SK Menkes tersebut, maka terhitung Januari-Juni 2023 masih status pandemi, yang mana perawatan pasien masih menggunakan SOP Pandemi Covid 19.
Selama enam bulan itu, sekitar 56 Nakes RSUP masih menjalankan tugas dan fungsinya dalam merawat pasien terindikasi covid 19. Sehingga hak mereka untuk mendapatkan isentif covid 19 masih berlaku.
“Untuk bulan Juli ini, masih ada beberapa pasien covid sisa pasien bulan Juni yang masih dalam perawatan,” tukas Ye.
Dikatakan Ye, sebelumnya pada tahun 2022 lalu, persoalan serupa ini juga terjadi. Hanya saja setelah adanya keluhan para Nakes ini, akhirnya insentif mereka dibayar juga.
“Bagi kami uang itu adalah hasil lelah. Mungkin bagi para pejabat tidak seberapalah, tetapi bagi kami sangat berarti. Karena itu kami sangat berharap isentif dibayarlah untuk kebutuhan keluarga kami,” ungkap Ye.



















