PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Uang sebanyak Rp 40 an Juta bukan sedikit bagi Ye (nama disamarkan), seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi Bangka Belitung Dr HC Ir Soekarno.
Pasalnya uang sebesar ini, belum dibayarkan oleh Pemprov Bangka Belitung, melalui APBD Provinsi hingga bulan Juli 2023 ini.
Padahal, aturan pemberian insentif para Nakes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023.
Diakui Ye, padahal sejak bulan Januari-Juni 2023 terdapat sekitar 79 pasien covid yang dirawat di RSUP Dr HC Ir Soekarno, milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
“Memang Bang, terhitung Juli 2023, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, status pandemi berubah menjadi endemi. Sehingga tidak ada lagi perlakukan pasien seperti masa pandemi. Pasien yang terindikasi gejala covid akan dirawat seperti pasien umum lainnya,” ukar Ye, di dampingi beberapa rekannya kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) bersama media ini, Rabu (26/7/2023).
Namun demikian, kata Ye, dengan keluarnya SK Menkes tersebut, maka terhitung Januari-Juni 2023 masih status pandemi, yang mana perawatan pasien masih menggunakan SOP Pandemi Covid 19.
Selama enam bulan itu, sekitar 56 Nakes RSUP masih menjalankan tugas dan fungsinya dalam merawat pasien terindikasi covid 19. Sehingga hak mereka untuk mendapatkan isentif covid 19 masih berlaku.
“Untuk bulan Juli ini, masih ada beberapa pasien covid sisa pasien bulan Juni yang masih dalam perawatan,” tukas Ye.
Dikatakan Ye, sebelumnya pada tahun 2022 lalu, persoalan serupa ini juga terjadi. Hanya saja setelah adanya keluhan para Nakes ini, akhirnya insentif mereka dibayar juga.
“Bagi kami uang itu adalah hasil lelah. Mungkin bagi para pejabat tidak seberapalah, tetapi bagi kami sangat berarti. Karena itu kami sangat berharap isentif dibayarlah untuk kebutuhan keluarga kami,” ungkap Ye.
Saat ditanya mengapa isentif mereka belum dibayar selama enam bulan ini, Ye dan rekan-rekannya menyebut tidak tahu pasti.
“Kalo pastinya kami tidak tahu Bang, kami kan hanya pegawai biasa, itu urusan dan kewenangan Bos-Boslah. Tapi kami ada dengar informasi bahwa usulan anggaran sudah diajukan oleh RSUP ke Provinsi, tetapi dengar-dengar dicoret. Entahlah Bang, yang kami tahu isentif yang merupakan hak kami enam bulan ini tidak dibayar,” keluh Ye.
Ia berharap, pihak berwenang baik itu di RSUP, Dinkes maupun pihak-pihak yang berwenang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersedia membayar isentif yang sudah menjadi hak para tenaga kesehatan.
Tim Jobber bersama media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WA kepada Dirut RSU Provinsi Dr HC Ir Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried.
Terpisah Dirut RSUP Dr HC Ir Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried menyebutkan bahwa pemerintah pusat tidak lagi melakukan pembayaran insentif covid tahun 2023.
Alasannya, karena sejak awal tahun 2023 pemerintah pusat sudah menyiapkan status endemi menggantikan status pandemi.
“Pembayaran insentif covid tahun 2023 ini tidak dibayarkan lagi oleh pemerintah pusat seperti layaknya tahun-tahun sebelumnya, karena sejak awal tahun, pandemi sudah dipersiapkan menjadi endemi oleh Presiden,” ujar dr Ira.
Dikatakan dr Ira, pembayaran insentif dikembalikan ke daerah masing-masing, jika memang kasus masih tinggi.
“Di Babel sendiri khususnya di RS Soekarno jumlah pasien sudah tidak banyak lagi. Bahkan kadang-kadang kosong dan Presiden Jokowi sudah menjadikan pandemi menjadi endemi,” ujar dr Ira.