Narapidana Kabur di Rutan Muntok Terancam Tak Dapat Hak Remisi

Kepala Rutan Muntok, Abdul Rasyid Meliala. (Ist)

MUNTOK, FABERTA —  Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.B Muntok, Abdul Rasyid Meliala, menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi bagi kedua narapidana yang melarikan diri dari Rutan Muntok yakni Satria Nurwega alias Kojek (29) dan Suhendra alias Jakai (38).

Sanksi tersebut yakni pencabutan hak-hak yang selama ini diberikan kepada kedua napi ini.

Bacaan Lainnya

“Hak-hak tersebut yakni tidak diberikan remisi, mungkin setelah satu tahun menjalani masa perbaikan baru akan diberikan hak mereka, tapi kita lihat dulu,” kata Abdul Rasyid Meliala di Muntok, Jumat (30/4/2021).

Menurut Rasyid, selain sanksi pencabutan remisi, pihak Rutan juga berencana melaporkan Kojek dan Jakai ke Polres Bangka Barat terkait perusakan barang milik negara yang dilakukan kedua narapidana ini saat melarikan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kojek dan Jakai, dua narapidana yang sempat kabur dari Rutan Muntok akhirnya diringkus Tim Laba – Laba Unit Reskrim Jebus di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat Muntok, Jumat (30/4/2021), menyampaikan Kojek berhasil diamankan tim di desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga

Sementara Jakai diringkus di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. (Fth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *