FAKTA BERITA, MANGGAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) dari fraksi PDI-Perjuangan, Nata Sumitra, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kepada ratusan warga dari dua desa di rumah makan Fega, Minggu (10/12/23).
Tidak tanggung-tanggung dirinya membawa tiga Perda sekaligus untuk disampaikan kepada masyarakat.
Ketiganya meliputi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, serta Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Nata Sumitra menjelaskan bahwa saat ini Provinsi Kep. Babel sedang melaksanakan Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tanggal 18 Desember 2023.
“Sayang jika tidak dimanfaatkan program ini, waktunya tinggal 8 hari lagi,” ucapnya
Dirinya kembali mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.
Ini tidak tanpa alasan, karena pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, di mana kendaraan bermotor dapat memiliki data kendaraan bermotor dihapuskan bagi masyarakat yang sudah beberapa tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jika kendaraan bapak/ibu semua tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan bermotor akan dihapuskan, artinya kendaraan menjadi tidak terdaftar,” tambahnya.



















