Nekat Curi HP, Anak Dibawah Umur Diringkus Tim Opsnal Polres Bateng

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bateng. (Ist)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Tim opsnal unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah (Bateng) menciduk seorang yang diduga terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Sabtu (20/2/2021) lalu.

Terduga pelaku berinisial DS tersebut merupakan warga Desa Belilik yang diketahui masih berstatus dibawah umur yakni 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengungkapkan, terduga pelaku yang masih anak dibawah umur tersebut melakukan aksinya pada Sabtu (20/2/2021) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib dengan lokasi perkaranya di rumah Rt 002/Rw 004 Desa Belilik.

“Pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban (pelapor). Pelapor yang saat itu sedang tidur langsung terbangun dan melihat pelaku masuk ke dalam kamar dengan membawa sebilah parang, sontak pelapor langsung berteriak, sehingga membuat pelaku langsung melarikan diri dengan cara memecahkan jendela depan rumah pelapor,”ungkap Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, pelapor menyadari bahwa handphone (HP) merk Oppo merk A5 warna putih miliknya telah hilang sehingga mengalami kerugian hingga Rp 4 juta. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang untuk ditindaklanjuti.

Atas laporan tersebut dan hasil penyelidikan, pada Kamis (20/5/2021) pukul 19.30 wib, pihak kepolisian mendapatkan informasi kalau handphone tersebut dibeli oleh warga Girimaya berinisial J yang didapatkannya dari warga Pasir Putih berinisial M.

Hasil pengembangan kasus, diketahui M membeli handphone tersebut secara COD didepan di depan Rumah Sakit Umum Pangkalpinang oleh penjual yang mengaku warga Namang.

“Setelah menginterogasi M dan J, pada Jumat (21/5/2021) Tim Opsnal Polres Bangka Tengah akhirnya mengetahui IZ sebagai dalang pencurian tersebut dan bergegas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dirumah saudaranya,”ucap AKP Rais Muin.

Atas perbuatan tersebut, kini Iz beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna diproses lebih lanjut. (Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *