PANGKALPINANG, FABERTA — Polres Pangkalpinang memgimbau untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan suara dentuman keras sehingga mengganggu masyarakat yang sedang beribadah di bulan suci Ramadhan.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. secara tegas ia meminta kepada para pelaku yang bermain petasan sehingga mengganggu masyarakat yang sedang beribadah agar segera berhenti.
“Bila kami temukan masih ada pelaku yang membandel, maka akan kami lakukan penegakan hukum berikut penjual eceran dan agennya,”ujar Kasat Reskrim.
Terkait hal ini, ia juga sudah memerintahkan Intel dan Reskrim Polres Pangkalpinang serta Polsek Jajaran untuk lakukan lidik secara serius para pelaku yang masih membandel menyalakan petasan. (Fsl)
“Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah membuat resah dan menganggu ketertiban dan ketenangan di masyarakat,”ucapnya
AKP Adi Putra juga meminta kepasa masyarakat untuk tak segan memberikan informasi kepada pihaknya melalui Call siaga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang di nomor 08127173134.