FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti keluhan nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tangkap nelayan, melalui audiensi bersama masyarakat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Audiensi tersebut membahas kondisi Teluk Kelabat Dalam yang selama ini menjadi wilayah penting bagi aktivitas nelayan. Masyarakat mempertanyakan keberadaan aktivitas tambang yang dinilai dapat mengganggu ruang hidup dan mata pencaharian mereka.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah mendengar langsung aspirasi masyarakat dan akan memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Didit, kawasan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai zona perikanan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Perda zonasi sudah mengatur pembagian ruang antara wilayah perikanan dan pertambangan. Kalau kawasan itu memang masuk zona nelayan, maka harus menjadi perhatian bersama agar aturan tersebut dijalankan,” ujar Didit.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel juga melakukan komunikasi dengan PT Timah terkait persoalan yang disampaikan masyarakat. Dari hasil koordinasi, perusahaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam karena lokasi tersebut berada di luar wilayah operasional perusahaan.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait akan melakukan peninjauan langsung ke kawasan Teluk Kelabat Dalam. Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah desa sekitar.



















