BANGKA TENGAH, FABERTA -– Us Alias Kl pria paruh baya berusia 54 tahun tega melakukan penipuan kepada seorang nenek bernama Nek Ana (64) warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, dengan menawarkan bantuan sosial rumah layak huni.
Dalam aksinya pada Jumat (24/9/2021) tersebut, pelaku Us mendatangi rumah Nek Ana dengan pura mengaku sebagai ponakan dan langsung menawarkan bantuan sosial berupa perbaikan rumah layak huni.
Saat melancarkan modusnya, pelaku meminta syarat berupa KTP dan uang sebesar Rp 400 ribu jika ingin bantuan rumah layak huni tersebut dilaksanakan. Termakan rayuan pelaku, akhirnya Nek Ana pun menurutinya.
Namun, saat Nek Ana hendak memberikan syarat berupa KTP dan sejumlah uang tersebut, pelaku dengan paksa langsung merampas tas korban yang berisikan uang Rp.3 juta, dan langsung melarikan diri.
Kapolsek Simpang Katis, Ipda Deka Jhon Derry membenarkan kejadian tersebut, dan langsung bergerak usai menerima laporan aduan dari Nek Ana ke Polsek Simpang Katis, pada Rabu (13/10/2021).
“Setelah melakukan penyidikan, dihari yang sama tepat pukul 10 malam, Tim Polsek Simpang Katis Akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,” terang Kapolsek.
Pelaku saat itu langsung diamankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. (Fsl)



















