Ngeyel, Tempat Hiburan Malam di Pangkalpinang Bebas Buka di Malam Ramadhan

Lokasi Parit Enam, Kamis (29/04) dini hari, (foto: Faberta)

PANGKALPINANG, FABERTA — Sejumlah tempat hiburan malam dan lokalisasi di Kota Pangkalpinang masih nekat beroperasi di malam ramadhan tanpa menggubris Surat Edaran yang telah diberlakukan oleh Wali Kota Maulan Aklil atau yang kerap disapa Molen.

Padahal, Molen dengan tegas sudah melayangkan surat edaran yang diterbitkan pada 25 Maret 2021 lalu. Di mana point enam berisi tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bulan suci ramadhan 1442 H di Kota Pangkalpinang 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam surat nomor 09/SE/DISPAR/III/2021 tersebut, pada Poin 6 disebutkan “Khusus tempat hiburan yang berada di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pantai Pasir Padi selama Bulan Ramadhan ditutup”

Lokasi: Pantai Pasir Padi, Kamis (29/04) dini hari.

Pantauan faktaberita.co.id pada Kamis (29/04/2021) dini hari. Sejumlah tempat hiburan malam dan lokalisasi yang masih beroperasional antara lain; X-Bar, Pantai Pasir Padi dan Parit Enam.

Sepintas, X-Bar tampak beroperasi seperti hari biasa di luar bulan puasa, spot parkiran masih dipadati kendaraan roda dua/empat para pengunjung.

Lokasi: depan Klub X-Bar, Kamis (29/04) dini hari.

Sedangkan di Pantai Pasir Padi beberapa cafe menutup pintu, tapi pelayanan tetap dibuka. Beda cerita di Parit Enam, para PSK bahkan terang-terangan menunggu pelanggan di klub depan tempat mereka bekerja.

Alhasil, tutup di bulan Ramadhan ternyata hanya sekedar seremonial, bisnis hiburan malam dan prostitusi di Pangkalpinang ternyata masih bergeliat dengan subur melayani para pengunjung.

Ket: Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bulan suci ramadhan 1442 H di Kota Pangkalpinang, terbit 25 Maret 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *