PANGKALPINANG, FABERTA — Sejumlah tempat hiburan malam dan lokalisasi di Kota Pangkalpinang masih nekat beroperasi di malam ramadhan tanpa menggubris Surat Edaran yang telah diberlakukan oleh Wali Kota Maulan Aklil atau yang kerap disapa Molen.
Padahal, Molen dengan tegas sudah melayangkan surat edaran yang diterbitkan pada 25 Maret 2021 lalu. Di mana point enam berisi tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bulan suci ramadhan 1442 H di Kota Pangkalpinang 2021.
Dalam surat nomor 09/SE/DISPAR/III/2021 tersebut, pada Poin 6 disebutkan “Khusus tempat hiburan yang berada di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pantai Pasir Padi selama Bulan Ramadhan ditutup”
Pantauan faktaberita.co.id pada Kamis (29/04/2021) dini hari. Sejumlah tempat hiburan malam dan lokalisasi yang masih beroperasional antara lain; X-Bar, Pantai Pasir Padi dan Parit Enam.
Sepintas, X-Bar tampak beroperasi seperti hari biasa di luar bulan puasa, spot parkiran masih dipadati kendaraan roda dua/empat para pengunjung.
Sedangkan di Pantai Pasir Padi beberapa cafe menutup pintu, tapi pelayanan tetap dibuka. Beda cerita di Parit Enam, para PSK bahkan terang-terangan menunggu pelanggan di klub depan tempat mereka bekerja.
Alhasil, tutup di bulan Ramadhan ternyata hanya sekedar seremonial, bisnis hiburan malam dan prostitusi di Pangkalpinang ternyata masih bergeliat dengan subur melayani para pengunjung.