BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — peristiwa miris mencoreng pendidikan di Bangka Tengah, tepatnya di Kota Koba, anak salah satu warga tidak bisa lanjutkan sekolah ke jenjang SMA /Sederajat dikarenakan belum bayar iuran sehingga ijazah ditahan.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 tentang pendidikan tertuang kalau negara wajib memberikan pendidikan kepada warga negaranya dan pemerintah wajib membiayainya.
Hal ini justru mencoreng Pemkab Bangka Tengah karena dianggap tak mampu mengimplementasi UUD, bahkan kasus tersebut tak jauh dari pusat pemerintahan di Kota Koba.
Informasi yang didapat media ini, Salah seorang warga Arung Dalam berinisial PH mengadu ke LBH Milenial perihal ijazah anaknya yang di tahan oleh sekolah Al-Muhajirin Koba.
Sang anak berinisial GA, harus menerima kenyataan pahit tidak bisa mendaftar ke SMK negeri 2 Desa Penyak karena tak memiliki ijazah yang ditahan pihak sekolah Al-Muhajirin Koba.
Ketua LBH Milenial, Dodoy sangat menyayangkan kejadian seperti ini masih terjadi di Bangka Tengah.
Ia pun mengkritisi sikap sekolah Al-Muhajirin Koba yang tidak memberikan alternatif lain dengan meminjamkan foto copy ijazah sehingga sang anak GA bisa terus melanjutkan sekolah.
Kami sudah menghubungi pihak sekolah namun jawaban belum memuaskan, dan hal ini juga sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan agar bisa berperan mencari solusi untuk warganya.
“Pendidikan itu dijamin negara, harusnya pemkab turut memikirkan masa depan anak banga ini, jangan hanya karna menunggak, akhirnya tak bisa sekolah,” ujar Dodoy.
Dirinya berharap pemkab turun tangan atasi permasalahan ini agar generasi bangka tengah terus bisa bersekolah.
“Saya rasa ini bisa jadi sample kasus dari banyak kejadian di Bangka Tengah yang tidak kita ketahui. Ini harusnya menjadi catatan serius mengingat koba sebagai kota kabupaten Bangka Tengah, wilayah pusat pemerintahan namun masih ada warga yang tidak bisa sekolah karena nunggak iuran sekolah,” pungkasnya.