Nominal THR Tak Sesuai, Kemnaker: Lapor ke Posko THR Terdekat

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi

NASIONAL, FABERTA — Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan ataupun pelanggaran bagi pekerja yang memiliki masalah terkait THR. Katanya, Kemenaker akan mencoba mencarikan solusi baik dari pekerja maupun pengusaha itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha,” kata Anwar melalui keterangannya, Senin (10/5/2021)

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah telah membuat posko-posko pengaduan THR di tingkat pusat hingga daerah pada 34 provinsi di seluruh Indonesia. dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Hingga periode 20 April hingga 7 Mei 2021 sebanyak 1.860 laporan telah masuk pada posko tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata dia.

Adapun laporan yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19. (NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *