BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — Pemilihan kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Padang Mulia periode 2025-2029 sukses tertib digelar. Sabtu (11/1/2025) bertempat di Kantor Kelurahan Padang Mulia.
Sebelum pemilihan berlangsung, Calon Ketua Karang Taruna Kelurahan Padang Mulia dipersilahkan menyampaikan visi-misi, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan melalui sistem voting yaitu perhitungan suara secara resmi dimana keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak.
Berdasarkan keputusan hasil perhitungan, Ode Genta pemuda Kelurahan Padang Mulia berhasil terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Padang Mulia periode 2025-2029.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Padang Mulia, Ode Genta mengatakan dirinya mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan, semoga kedepan Karang Taruna Kelurahan Padang Mulia dapat memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Kabupaten Bangka Tengah dan khususnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Genta mengungkapkan, dengan mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua Karang Taruna dirinya berharap kedepan berbagai macam kegiatan sosial-kemasyarakatan dapat terjalin baik dengan perangkat Kelurahan.
“Kami berharap kedepan dapat dibimbing dan dibina serta aktif dilibatkan dalam berbagai macam kegiatan yang ada, sehingga Karang Taruna dapat dikenal luas masyarakat dalam hal memberikan peran positif,” terangnya.
Lebih lanjut, Genta menjelaskan, peran Karang Taruna dalam memajukan Daerah sangat diperlukan sebagai bagian dari pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
“Semoga kedepan Karang Taruna bisa menjadi wadah aspirasi positif pemuda dan menyalurkan aspirasi kedalam kegiatan positif. Tentunya dalam hal ini kolaborasi antara pemuda dan pemimpin ditingkat Desa, Kelurahan dan Kabupaten dalam mewujudkan visi bersama untuk masa depan Kabupaten Bangka Tengah yang lebih baik,” tutupnya.
Seperti diketahui, Karang Taruna merupakan, sebagai organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) yang memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi generasi muda dan meningkatkan kesejahteraan sosial di tingkat desa dengan berisi anggota pemuda-pemudi pengurus berusia kisaran 17 sampai 35 tahun.
Sebagai wadah pengembangan bagi masyarakat, Karang Taruna berfokus pada kegiatan pendidikan yang mendukung pembangunan dan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Kegiatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang mengatur mengenai fungsi, keanggotaan, pembinaan, serta pemberdayaan Karang Taruna.