BANGKA SELATAN, FABERTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (23/4/2021) kemarin.
Kronologisnya, pada hari tersebut anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Yandrie C. Akip melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raya Rias, Kecamatan Toboali yang sering terjadi transaksi narkoba.
Dari penggerebakan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Odi Dapitra (20) sekitar pukul 01.15 wib beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Tak berhenti disitu, saat di interogasi petugas, Odi buka suara asal muasal barang haram tersebut didapatkannya. Berbekal informasi dari Odi, anggota Sat Narkoba langsung mencari tersangka lainnya.
Sekira pukul 03.30 wib, anggota langsung menyasar sebuah rumah di Jalan Damai, Toboali. Setelah melakukan penggerebekan anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Firman (30) dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus melalui siaran persnya, pada Sabtu (24/4/2021).
“Kedua tersangka lalu diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk di tindaklanjut,” tukas AKP Sitorus.
Laporan : Manda