FAKTA BERITA, SUMATRA SELATAN – Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga 30 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara nasional telah menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, melalu rilis resmi mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, pelaporan terkait pinjaman online ilegal mencapai 18.633 aduan secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 391 aduan berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, sementara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat menyumbang 90 aduan.
Menurut Arifin, angka tersebut menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi aktivitas keuangan ilegal yang paling dominan di tengah masyarakat. Dibandingkan tahun sebelumnya, Satgas PASTI terus memperkuat sinergi pengawasan melalui cyber patrol serta pemblokiran berbagai kanal digital yang digunakan pelaku pinjol ilegal.
“Meski pengawasan terus diperkuat, kami mencermati bahwa modus pinjaman online ilegal bersifat sangat dinamis dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, wiraswasta, hingga masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Faktor utama yang mendorong masyarakat menggunakan pinjol ilegal umumnya berkaitan dengan kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, upaya menutup utang lain, serta rendahnya literasi keuangan.



















