PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Kasus dugaaan penganiaayan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) berinisial IR di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang sudah sampai ke pihak kepolisian, mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kepala BKPSDM Kota Pangkalpinang, Fahrizal sudah mengetahui informasi tersebut dan akan menindaklanjuti jika benar adanya.
“Karna ada dugaan peristiwa pidana dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib maka kami menunggu hasilnya seperti apa baru diputuskan,” ucapnya saat dikomfirmasi wartawan, Selasa (4/6/2024).
Ia mengatakan jika terbukti bersalah, yang bersangkutan IR akan dikenakan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Jika terbukti pidana, kita kenakan PP 94 tahun 2021, bisa sampai pemberhentian,” ujar Fahrizal
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty mengatakan kalau yang bersangkutan sudah komfirmasi kejadian sebenarnya.
Kendati ada dalih lain yang disampaikan oleh saudara IR, namun dirinya menyerahkan keputusuan ke pihak berwajib.
“Karena kasusnya sudah sampai ke pihak kepolisian, kami menunggu putusan seperti apa, baru ada tindaklanjutnya,” ujar Eti.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku berinisial Irwandi (54) yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diduga menganiaya seorang wanita berinisial NY (59), Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pantai Pukan, Air Anyir, Bangka.
Korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut Polres Bangka dan saat ini sudah tahap penyelidikan.