PANGKALPINANG, FABERTA — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi tindak lanjut yang telah dilakukan Bupati Bangka Selatan untuk memberi penyelesaian terhadap laporan masyarakat ke Ombudsman Babel terkait penerimaan 40 orang tenaga honorer/tenaga kontrak/pegawai tidak tetap sebagai Petugas Pemadam Kebakaran pada Bidang Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020 yang lalu.
“Ada temuan sebelumnya yang mengindikasikan bahwa proses rekrutmen tersebut tidak
diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini tentunya bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik, serta berpotensi menutup akses sebagian masyarakat untuk ikut berkompetisi dalam mendapatkan peluang mengisi posisi tenaga kontrak yang dibutuhkan
oleh Pemkab Basel,” ujar Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka
Belitung.
Selanjutnya, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Ombudsman Babel, Pemkab Bangka Selatan menindaklanjuti dengan upaya penyelesaian. Adapun langkah pertama untuk penyelesaian dimaksud adalah dengan memberhentikan 40 orang tenaga honorer Damkar yang telah direkrut.
Maka, sesuai dengan mekanisme penyelesaian laporan di Ombudsman, laporan dinyatakan selesai dan ditutup karena telah mendapat penyelesaian berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Menanggapi upaya penyelesaian tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi atas langkah tegas penyelesaian yang diambil oleh Bupati Bangka Selatan dan berharap agar perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan secara terus menerus.
“Ombudsman mengingatkan pentingnya setiap perangkat daerah dalam menggunakan kewenangannya dalam penyelenggaraan layanan dan administrasi pemerintah harus
memperhatikan asas-asas penyelengaraan pelayanan publik dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ini menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil bisa tertib administrasi dan terlaksana secara baik” tutup Yozar.
Sumber: Siaran Pers Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung