PANGKALPINANG, FABERTA – Kunjungan kelembagaan sekaligus menjalin silaturahmi, dilakukan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Babel, Kamis (1/4) lalu.
Dalam kunjungan itu, berbagai hal menjadi topik pembahasan. Ketua LPPOM MUI Babel Muhammad Ichsan, kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel Shulby Yozar Ariadhy, menjelaskan peran LPPOM MUI dalam penerbitan sertfikat halal. Dijelaskannya, pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun, LPPOM MUI memiliki peran melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap semua produk yang akan disertifikasi bersama BPJPH yang telah tersertifikasi. “Peran LPPOM MUI dalam sertifikat halal yaitu melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap produk-produk yang akan disertifikasi bersama BPJPH melalui auditor profesional, Pak,” ujar Ichsan.
Ichsan menjelaskan kembali, sertifikat halal sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat meyakinkan konsumen terhadap kehalalan produk, terutama bagi produk makanan. Namun, dalam mengurus sertifikat halal, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya lulus Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), sertifikasi Layak Higienis dan izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Sehingga penting bagi masyarakat atau konsumen mengkonsumsi produk yang aman dan halal. Dari sisi aman tersebut kewenangan melakukan pengecekan atau pemeriksaan ada pada Pemerintah Daerah dan dari sisi halal merupakan kewenangan LPPOM MUI Bersama BPJH,” kata Ichsan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Babel Shulby Yozar Ariadhy, mengharapkan adanya inovasi dari LPPOM MUI untuk mempermudah para UMKM dalam menerima sertifikat halal, seperti inovasi pelayanan dengan sistem digitalisasi atau online baik oleh Pemerintah Daerah ataupun LPPOM MUI dan BPJH.
“Guna menjamin produk yang aman dan halal bagi masyarakat berarti sangat penting ya
persyaratan tadi dipenuhi oleh pelaku UMKM. Namun, kita juga perlu memikirkan cara agar
dalam mengurus beberapa persyaratan tersebut jangan sampai pelaku UMKM merasa terbebani,” katanya.
Muhammad Ichsan mengaku sepakat dengan masukan yang diberikan Kepala Ombudsman perwakilan Babel. Ia pun mengatakan jika saat ini sistem digitalisasi sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah ataupun LPPOM MUI dan BPJH.
“Kami setuju bahwa dengan sistem digitalisasi dalam pengurusan izin tentunya akan mempermudah pelaku UMKM. Sebagai contoh, hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang dalam pelatihan keamanan pangan, sertifikasi layak higienis dan izin edar produk industri rumah tangga, semuanya dilakukan secara online,” katanya. (Jhonny)