Ombudsman Babel: Keterbukaan Informasi Publik Penting Untuk Cegah Maladministrasi dan Korupsi

 

PANGKALPINANG, FABERTA — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syawaludin, di Kantor Ombudsman Babel, Senin (22/03).

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi antara Ombudsman Babel dan Komisi Informasi Daerah Provinsi Babel sekaligus pelaksanaan salah satu program prioritas Komisi Informasi
Pusat yakni Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam hal ini Kepala Perwakilan Ombudsman Babel diminta untuk menjadi Informan Ahli dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021.

“Terimakasih atas kesediaan Pak Yozar menjadi informan ahli dalam kegiatan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Kami mohon kiranya Pak Yozar dapat memberikan informasi kepada kami terkait pelayanan dan keterbukaan informasi oleh Badan Publik yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Syawaludin.

“Seperti yang kita ketahui bersama Pak, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan program Prioritas Komisi Informasi Pusat yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Daerah Babel tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy,
menuturkan bahwa keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk diterapkan dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu juga dapat sebagai instrumen pencegahan terjadinya maladministrasi dan korupsi.

Lebih lanjut, Yozar mengharapkan agar Badan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat meningkatkan pemahaman dan pelayanannya mengenai poin-poin penting yang
diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seperti Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta
merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

Terlebih lagi yang penting menjadi perhatian yaitu Informasi tentang kinerja baik realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan maupun sedang dijalankan Badan Publik, sebab cukup banyak laporan yang masuk ke Ombudsman Babel mengenai hal tersebut, yang kami tindaklanjuti dari sisi pemberian pelayanannya.

“Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk diterapkan dengan sebaik-baiknya, hal tersebut juga untuk mencegah maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik. Badan
Publik seyogyanya dapat meningkatkan pemahaman dan pelayanannya,” sambung Yozar.

“Terutama dalam hal informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, misalnya informasi mengenai kinerja Badan Publik. Sebab hal tersebut cukup banyak dilaporkan ke Ombudsman Babel oleh masyarakat” ujarnya.

Menyambung hal tersebut, Syawaludin mengharapkan koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dengan Komisi Informasi Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dapat berjalan lebih kuat lagi.

Hal tersebut penting dilakukan untuk
mendorong pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung atas koordinasinya yang baik, kami berharap kedepannya koordinasi seperti ini akan lebih kita
perkuat lagi Pak,” katanya.

“Banyak hal yang dapat dikerjasamakan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dan Komisi Informasi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Insyaallah dengan kerjasama yang baik tersebut dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat Babel,” tutupnya. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *