Ombudsman Babel Minta Dinas Kesehatan Perkuat Pengawasan dan Penerapan Tarif PCR

Ombudsman sambangi Dinas Kesehatan, minta Perkuat Pengawasan dan Penerapan Tarif PCR. (Ist)

PANGKALPINANG, FABERTA -– Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan pelayanan publik terhadap penanganan Covid-19, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Babel, dan Pihak RSBT Pangkalpinang terkait penguatan fungsi pengawasan dan penerapan tarif RT-PCR setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), pada Kamis (26/8/2021).

Bertempat di ruang pertemuan Ombudsman Babel, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  Shulby Yozar Ariadhy secara langsung menyambut kedatangan para pihak terkait.

“Terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu. Pada intinya dalam pertemuan hari ini kami ingin mengajak bersama-sama memperkuat fungsi pengawasan yang melekat pada masing-masing instansi, terutama pada masa pandemi ini.  Sekaligus kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang terkait biaya yang diberlakukan terkait RT-PCR saat ini,” ungkap Yozar.

Dalam kesempatan tersebut, Ervina, selaku Kepala Penunjang Medik Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang mengatakan bahwa pada tanggal 18-19 Agustus 2021, pihak RSBT memang belum menerapkan tarif RT-PCR sebesar 525 ribu dengan beberapa alasan pertimbangan dan  masih dalam tahap penyesuaian tarif harga. Namun, sebelumnya pihak RSBT Pangkalpinang sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal belum menerapkan tarif RT-PCR sebesar 525 ribu tersebut. Kemudian per tanggal 20 Agustus 2021 kemarin secara resmi RSBT Pangkalpinang telah  memberlakukan tarif RT-PCR sebesar 525 ribu rupiah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Holipah selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang menuturkan bahwa bersyukur rumah sakit yang ada di Pangkalpinang sudah menerapkan ketentuan batas tarif tertinggi sebagaimana Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/l/2845/2021.

“Alhamdulillah rumah sakit di Pangkalpinang sudah menerapkan SE tersebut. RSBT Pangkalpinang sejak tanggal 20 Agustus kemarin telah menerapkannya juga. Terkait pengawasan, kami telah menginformasikan kepada seluruh rumah sakit yang ada di wilayah kami (Kota Pangkalpinang, red), namun kami memang belum menyusun peraturan turunan dari Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM),” Ujar Holipah.

Menanggapi hal tersebut, diakhir pembicaraannya, Yozar mengatakan bahwa berharap semua Fasilitas Kesehatan yang ada di Babel dapat mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Kita berharap semua Faskes dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga asas kepastian hukum dapat kita laksanakan. Juga, Inilah manfaat yang bisa kita dapatkan apabila saling berkoordinasi satu sama lain sehingga kita bisa mendengarkan klarifikasi langsung dari pihak terkait serta momen bagi kita untuk saling mengevaluasi dan memperkuat fungsi pengawasan masing-masing agar lebih baik. Kedepan kami juga akan semakin memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Rumah Provinsi Babel yang memiliki peran penting, sekali lagi terimakasih atas kerjasamanya,” tutup Yozar. (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *