NASIONAL, FABERTA — Ombudsman RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras dalam kurun waktu 30 hari kedepan. Upaya ini perlu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan pangan.
Anggota Ombudsman RI Yata Hendra Fatika menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi HET merupakan permaslahan yang sangat fundamental terkait dengan perwujudan dari keadilan yang dihadirkan pemerintah. Dia pun menjamin HET yang dikeluarkan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan konsumen.
“Kami melihat kebijakan HET ini perlu dievaluasi dan kami kemarin sudah disampaikan evalusai dilakukan terhadap tiga aspek,” kata Yata dalam Peringatan Hari Pangan Sedunia Tahun 2021 secara daring di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, aspek pertama yang harus dievaluasi yakni besaran HET yang ditetapkan. Sebab, HET belum mengalami perubahan selama tahun 2017 hingga 2021 meskipun inflasi dan biaya produksi terus melonjak.
Lalu, aspek kedua yaitu terkait dengan sanksi tegas kepada oknum pedagang yang menjual barang di atas HET. Sejauh ini, kata Yata, Ombudsman belum melihat adanya penindakan tegas dari aparat terhadap para pelanggar.
Tak hanya itu, Kemendag juga perlu melakukan kajian khusus untuk menentukan sanksi apa yang patut diberikan kepada para pelanggar HET. Sedangkan aspek ketiga terkait dengan palabelan karena kebijakan ini bisa berlaku jika proses pelabelan sudah dilakukan dengan baik dan benar.
“Inilah saran kami yang kami sampaikan kepada Kemendag, tentunya nanti 14 hari kerja kita bisa berkoordinasi agar bisa mengawal sama-sama sehingga dalam 30 hari semua tindakan korektif dari Ombudsman sudah diselesaikan,” kata dia.



















