Operasi Antik 2021, Empat Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bateng

Konferensi Pers operasi antik 2021 yang digelar Polres Bateng, Kamis (25/3/2021). (Ist/Polres Bateng)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu. Para tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2021 yang berlangsung selama 12 hari 1-12 Maret 2021.

Keempat tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan polisi di beberapa wilayah hukum Polres Bangka Tengah diantaranya Herlian Susanto di Kecamatan Sungai Selan, Sudarman di Kecamatan Simpang Katis kemudian Parli dan Dandi di Kecamatan Lubuk Besar

Bacaan Lainnya

Dalam Konferensi Pers pada Kamis (25/3/2021), Kabag Ops Polres Bateng Kompol Yudha Wicaksono didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Guntur Anthonius Napitupulu mengatakan keempat pelaku berperan sebagai pengedar dengan target para penambang timah.

“Sejumlah barang bukti berhasil kita amankan dari para pelaku yaitu dari Herli Susanto sebanyak 5,67 gram, Sudarman 1,28 gram, Parli 1,00 gram dan Dandi 3,06 gram,”ujarnya.

Kompol Yudha mengungkapkan, dari kempat tersangka, tiga diantaranya merupakan target operasi (TO) yakni Herli Susanto, Sudarman dan Parli, sedangkan Dandi berstatus Non TO.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 5 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.”pungkas Kabag Ops.


Laporan : Robby

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *