FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Data penindakan rokok ilegal di Bangka Belitung dalam dua tahun terakhir menunjukkan perubahan signifikan yang dapat dibaca sebagai hasil dari penguatan pengawasan dan meningkatnya kesadaran masyarakat. Berdasarkan catatan Bea Cukai Pangkalpinang, jumlah rokok ilegal yang ditindak pada 2024 mencapai 389.512 batang, sementara pada 2025 turun menjadi 239.648 batang. Penurunan sebesar hampir 40 persen ini menjadi indikator bahwa upaya sistematis yang dilakukan aparat mulai berdampak pada pola peredaran di lapangan.
Pengurangan jumlah batang yang ditindak ini tidak berdiri sendiri. Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas, di mana peredaran rokok ilegal kini tidak lagi semasif tahun sebelumnya.
Agung Hermawan, Humas sekaligus Fungsional Bea Cukai Pangkalpinang, menyebut bahwa tren penurunan ini merupakan sinyal positif dari penguatan strategi pengawasan, edukasi, dan kerja sama lintas instansi.
“Jika melihat perbandingannya, tren penurunan ini menunjukkan bahwa strategi pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan mulai efektif menekan pergerakan rokok ilegal,” ujarnya melalui pesan WA.
Analisis sebaran lokasi memperlihatkan bahwa Pangkalpinang masih menjadi pusat temuan terbanyak sepanjang 2025. Porsi temuan di ibu kota provinsi ini mencapai sekitar 40 hingga 45 persen dari keseluruhan penindakan di Bangka Belitung. Volume transaksi harian yang tinggi serta akses distribusi yang lebih terbuka membuat Pangkalpinang menjadi titik yang paling aktif dalam peredaran rokok tanpa cukai. Kondisi tersebut, menurut Agung, bukan hal yang mengherankan.
“Pangkalpinang menjadi titik dominan karena distribusinya lebih cepat, aksesnya lebih mudah, dan perputaran produk eceran lebih tinggi dibanding daerah lainnya,” katanya.



















