Pasir Padi Ditutup, Pelaku Usaha Layangkan Surat Keberatan Kepada Wali Kota Pangkalpinang

Suasana Pantai Pasir Padi beberapa bulan lalu. (Foto: Januar/Faberta)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Polres Pangkalpinang melalui surat edaran memerintahkan penutupan sementara tempat wisata Pantai Pasir Padi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keluarnya surat edaran penutupan sementara tempat wisata tersebut berdasar lima rujukan yakni UU RI nomor 2 tahun 2002, Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, instruksi Mendagri nomor 09 tahun 2021, surat Kasatgas covid-19 tentang adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021.

Kemudian, surat telegram Kapolda Bangka Belitung nomor : STR/336/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021 dan terakhir hasil rapat koordinasi satgas covid-19 di Mapolda Bangka Belitung pada 11 Mei 2021.

Dalam kebijakan penutupan sementara tempat wisata Pasir Padi tersebut, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah menjelaskan alasannya dikarenakan Kota Pangkalpinang sudah masuk zona merah penyebaran covid-19.

Adanya surat edaran tersebut membuat para pelaku usaha di Pantai Pasir Padi melayangkan protes melalui surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada Wali Kota Pangkalpinamg Maulan Aklil.

Dalam surat yang dibuat pada tanggal 14 Mei 2021 tersebut, para pelaku usaha pariwisata dan pedagang kecil yang berada di area pantai merasa sangat keberatan karena para pedagang telah mempersiapkan semua kebutuhan dan bahan baku untuk diperdagangkan di awal liburan Lebaran tahun ini.

Lebih lanjut, kebijakan penutupan tersebut sangat merugikan para pedagang karena bahan baku terancam tidak laku karena tidak adanya pengunjung atas kebijakan penutupan sementara Pantai Pasir Padi oleh pihak kepolisian dan satgas covid-19.

Para pedagang menyayangkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Pantai Pasir Padi yang terkesan mendadak dan tidak ada ada sosialisasi jauh-jauh hari dengan alasan zona merah, padahal kata para pelaku usaha dalam surat tersebut, jika alasanya zona merah, Kelurahan Temberan dan Kota Pangkalpinang sudah zona merah sejak awal bulan Mei.

Atas pernyataan keberatan tersebut, para pelaku usaha memohon agar Pantai Pasir Padi tetap dibuka dengan catatan akan melaksanakan pemberlakuan ketat protokol kesehatan dan mereka juga berkomitmen dan akan konsisten melakukan pengawasan penerapan standar protokol kesehatan.

Surat pernyataan keberatan itu ditandatangani oleh delapan pelaku usaha yaitu Aroma Laut Resturant, Pasir Padi Bay, Biru Laut Restaurant, Balitong Resort, dan empat perwakilan UMKM Pasir Padi.

Menanggapi aksi penolakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra atas seizin Kapolres mengatakan kebijakan ini keluar demi kebaikan dan keselamatan kita semua dari pandemi covid-19.

“Ikuti saja petunjuk dan arahan dari pemerintah, karena ini demi kebaikan dan keselamatan kita semua,”ucap Kasatreskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *